"Setelah banjir surut, masyarakat bisa membersihkan rumah, peralatan eletronik, termasuk instalasi listrik sampai kering," ucapnya.
Penormalan listrik oleh PLN akan dilakukan apabila instalasi listrik PLN maupun warga sudah dalam kondisi kering dan siap dialiri listrik.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Penyalaan listrik kembali pascabanjir akan dilakukan dengan didahului oleh penandatanganan berita acara disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.
"Kami juga menghimbau apabila datang hujan, jangan berteduh di dekat instalasi kelistrikan seperti tiang listrik, gardu listrik, maupun tiang lampu penerangan jalan untuk menghindari bahaya," ungkap Doddy.
Masyarakat juga perlu menggunakan alat pengaman diri seperti sepatu boots yang kedap air apabila melewati genangan air untuk menghindari resiko terkena pecahan kaca, paku, bakteri, maupun arus listrik bocor.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Arus listrik bocor bisa saja terjadi disebabkan oleh gesekan kabel listrik dengan kabel lain yang dipasang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak memiliki izin di tiang PLN.
Perlu diketahui bahwa kabel dan tiang yang berada di sepanjang jalan adalah utilitas PLN. Berbagai provider telekomunikasi, telematika dan penerangan jalan juga membentangkan kabel serta membutuhkan tiang dalam pengoperasiannya.
"Masyarakat yang mengambil listrik ilegal langsung dari tiang juga sangat berbahaya karena kabelnya tidak standar dan sangat berpotensi menimbulkan arus bocor. Kabel ilegal yang bocor tadi bisa saja nempel di tiang sehingga tiangnya bertegangan listrik dan kalo banjir itu air di sekitarnya bisa ada aliran listriknya, sangat berbahaya," tegas Doddy.