Kalteng. WahanaNews.co - PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang merupakan Subholding dari PLN Group mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) berbasis Standard Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 terakreditasi oleh BSI (The British Standards Institution).
Direktur Utama PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Iwan Agung Firstantara menjelaskan faktor kedisiplinan para pegawai dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), kode etik (code of conduct), serta prinsip 4 No’s dalam proses operasional bisnis merupakan indikator penting yang meluluskan perseroan pada SMAP SNI ISO 37001:2016.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
”Kami bersyukur lembaga BSI telah menetapkan bahwa operasional bisnis yang kami jalankan telah lulus SMAP berstandard internasional. Terima kasih pada segenap insan PLN EPI yang betul-betul mematuhi prinsip GCG, kode etik bisnis, serta prinsip 4 No’s dalam operasional bisnis sehingga kita bisa berhasil lulus standardisasi SMAP,” kata Iwan di Jakarta, Selasa.
Iwan menjelaskan 4 prinsip No’s tersebut yakni, No Bribery (Tidak Ada Suap), No Kickback (Tidak Memberi atau Menerima Imbalan), No Gift (Tidak boleh menerima hadiah ataupun gratifikasi), No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan yang bermewah-mewah).
Iwan Agung menegaskan jika ada insan PLN EPI yang kedapatan melakukan pelanggaran SMAP, maka akan dikenakan sanksi penurunan level jenjang karir, pidana dan berujung pemecatan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain membekali pegawai dengan prinsip antikorupsi. PLN EPI juga getol memfilter calon mitra dengan Integrity Due Diligence (IDD). Dari proses tersebut PLN mampu memastikan, menilai sifat dan tingkat risiko penyuapan mitra sehingga dapat mengambil keputusan terkait tindak lanjut yang perlu dilakukan.
”Untuk calon mitra yang akan bekerja sama, kami melakukan filterisasi dengan IDD. Jadi kami petakan siapa calon mitra ini, sehingga kami bisa lebih dini memitigasi tindakan fraud mau pun korupsi yang akan terjadi kemudian,” lanjut Iwan Agung.
Keberadaan IDD lanjut Iwan, juga mampu meningkatkan citra dan reputasi dari perusahaan, sehingga proses bisnis yang akan dijalankan dapat transparan dan akuntabel.