Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Polresta Jambi Dukung Swasembada Pangan, Kapolresta Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Panen Raya Jagung Serentak di Tanjab Timur, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan.
Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.