"Penggunaan listrik yang legal oleh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan daerah karena pendapatan asli daerah diperoleh dari pembayaran Pajak Penerangan Jalan, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah," ucap Supian.
Supian juga mengapresiasi kinerja PLN yang jauh meningkat sangat pesat saat ini, terutama penanganan gangguan dan respon yang cepat, sehingga mendukung kemajuan di Kalsel yang meraih penghargaan Provinsi Tertinggi Realisasi Pendapatan APBD se Indonesia sesuai Data Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Desember 2023, dengan capaian 98 persen.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ainul Wafa yang hadir di acara juga memberikan apresiasi kepada PLN UID Kalselteng atas upaya dalam sosialisasi peraturan P2TL itu.
"Kami berterima kasih kepada PLN Kalselteng atas sosialisasi peraturan P2TL karena pentingnya penyebaran informasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat dipahami dan dipatuhi menggunakan tenaga listrik sehari-hari," ujar Ainul.
Ketua YLKI Kalsel Fauzan Ramon menekankan masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN yakni selain memiliki hak mendapat pelayanan yang baik dari PLN tetapi juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Konsumen wajib melakukan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, selain itu juga harus taat membayar tagihan pemakaian listriknya," ujar Fauzan.
Dikatakan, sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat juga merupakan salah satu hak konsumen yang dilaksanakan PLN karena setiap masyarakat wajib mengetahui informasi-informasi sebelum pelaksanaan P2TL.
Sementara itu, Vice President Efisiensi Kualitas dan Pengukuran Distribusi Sumatera dan Kalimantan Eko Prihandana yang hadir secara online melalui video konferensi menyampaikan PLN dalam menjalankan Perdir menyiapkan langkah-langkah selain sosialisasi, seperti pembekalan petugas pelaksana di lapangan serta menyiapkan aplikasi yang bisa memonitor petugas PLN saat melakukan P2TL.