WahanaNews-Kalteng | Polda Kalimantan Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
Dua pelaku utama lainnya masih dikejar. Sementara dua lainnya dijerat kasus narkoba lantaran ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
KPU Kotawaringin Timur Gelar PSU di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang
"Dari delapan yang kami amankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya kami temukan sabu sehingga dijerat kasus narkoba. Kemudian ada dua lagi pelaku utama masih dikejar," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro, Sabtu (3/12/2022).
Ia menjelaskan, korban dikeroyok para pelaku karena ditemukan bekas luka penganiayaan dengan benda tumpul dan tajam. Selain itu, ditemukan luka tembak senjata airsoft gun di tubuh korban.
"Luka tembak di leher dan telinga. Jadi ada luka tembak dan kekerasan benda tumpul," katanya.
Baca Juga:
Wakapolda Kalteng Tinjau Pengamanan Logistik Pemilu di Kobar
Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa bilah senjata tajam jenis golok, kayu balok, dua butir gotri airsof gun yang ditemukan di tubuh korban serta beberapa paket narkotika jenis sabu.
"Untuk motif pembunuhan masih didalami petugas," katanya, Sabtu (3/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Aipda Andre Wibisono ditemukan tewas di rawa-rawa Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi penuh luka, Jumat (2/12/2022).
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut menangkap para pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam. Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Polda Kalteng.[ss]