Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.
“Dasar pelaksanaan PSU hari ini adalah Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan suara, salah satunya disebutkan ketika ada pemilih luar yang tidak memiliki hak untuk memilih itu bisa menyebabkan terjadinya PSU,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Seranau, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ia menyampaikan, pelaksanaan PSU ini menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS 04 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kemudian diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan disampaikan ke KPU kabupaten.
Setelah rekomendasi tersebut dikaji oleh KPU Kotim dan dinyatakan memenuhi syarat, maka dilaksanakan PSU untuk 277 pemilih yang terdaftar di TPS 04.
“Ada 4 orang ABK yang ber-KTP Provinsi Riau datang ke TPS 04 dan memberikan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (saat pemungutan suara 14 Februari 2024), sesuai ketentuan itu tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Lebih jelasnya, rekomendasi PSU tersebut disebabkan pada hari pemungutan suara serentak, 14 Februari 2024, Pengawas TPS menemukan ada 4 warga dari luar daerah yang ikut memberikan hak suara di TPS 04 pada waktu yang ditentukan bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Keempat warga itu adalah anak buah kapal (ABK) asal Provinsi Riau yang kapalnya tengah bersandar di wilayah Seranau. Sedangkan, syarat DPK adalah berdomisili di wilayah setempat dan dibuktikan dengan KTP-el.
Warga dari daerah lain bisa memberikan hak suara di TPS yang bukan domisilinya, asalkan mengantongi surat izin pindah memilih dari KPU, namun keempat warga tersebut tidak memiliki surat tersebut.