Kalteng.WahanaNews.co, Kasongan - Polres Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, mengamankan lima Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Dari mereka berhasil kita amankan 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu-sabu. Mereka berhasil kami amankan Selasa kemarin," kata Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi di Kasongan, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga:
Pj Bupati Katingan Minta Kades Tingkatkan Dedikasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dia menjelaskan, kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda. Para IRT itu berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung, sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai.
“Kelima tersangka berhasil diamankan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang,” katanya.
Dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000.
Baca Juga:
Majikan Singapura Rela Habiskan Rp 842 Juta untuk Selamatkan Nyawa ART Indonesia
"Kemudian dari tersangka R kepolisian mengamankan barang bukti, 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone," jelas Supriyadi di Kasongan, Rabu.
Selain itu, dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp10 miliar," ungkap Iptu Supriyadi.