Poin dasar yang perlu dicatat secara berkala adalah suhu tubuh, saturasi oksigen, dan jika memungkinkan tensi darah.
"Ingat, bila selama isolasi mandiri kondisi memburuk seperti terjadi sesak napas dan demam tinggi, segera lapor dokter yang memantau Anda," tambah laporan tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah durasi isoman Anda. Ya, menurut Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, Kemenkes mengatur waktu isoman untuk pasien Covid-19.
Khusus untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, waktu isoman yang ditetapkan Kemenkes adalah minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. [Ss]