Kalteng.WahanaNews.co, Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), memberikan sanksi berupa denda dan perpanjangan waktu kerja untuk dua proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), yang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian.
"Diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dengan dikenakan denda harian," kata Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, di Kuala Kapuas, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Pernyataan tersebut disampaikan saat Karolinae meninjau langsung dua proyek RTH yang sedang dibangun di Simpang Adipura dan Hutan Kota Kuala Kapuas, didampingi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarnoto, serta pejabat terkait lainnya.
Proyek-proyek yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) ini dimulai pada 19 September 2024, dengan jadwal penyelesaian yang seharusnya pada 14 Desember 2024, namun hingga kini masih belum selesai. Proyek RTH di Simpang Adipura dengan anggaran lebih dari Rp 5,9 miliar baru mencapai progres 70%, sementara proyek RTH di Hutan Kota Kapuas dengan anggaran lebih dari Rp 2,4 miliar telah mencapai 82% penyelesaian.
Karolinae menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah cuaca buruk serta lamanya proses pemesanan dan pengiriman material. Selain itu, kontraktor dari CV Maju Jaya N dianggap kurang disiplin, sehingga diminta untuk menambah jumlah tenaga kerja dan jam kerja.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
"Oleh karena itu, kami meminta kontraktor untuk menambah personel dan memperpanjang jam kerja, bahkan lembur jika perlu. Kami ingin proyek ini selesai sesuai dengan waktu perpanjangan yang diberikan," tegasnya.
Terkait denda, Karolinae menyebutkan bahwa kontraktor akan dikenakan denda sebesar 0,1% dari nilai kontrak per hari keterlambatan, yang dihitung selama periode perpanjangan 50 hari kerja, mulai dari 14 Desember 2024. Jika pekerjaan belum selesai setelah periode perpanjangan, DLHK akan memutuskan hubungan kerja dengan kontraktor tersebut.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah Kapuas, melalui Andri, menjelaskan bahwa pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diperbarui melalui Nomor 12 Tahun 2021.