"Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah diperpanjang, dengan denda harian yang harus dibayarkan selama periode tersebut. Jika pekerjaan belum selesai dalam waktu tambahan, kontrak akan diputus," ujar Andri. DLHK berharap kontraktor dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin agar pembangunan dua RTH tersebut dapat selesai tepat waktu dan masyarakat Kabupaten Kapuas dapat segera menikmati fasilitas hijau yang disediakan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]