WahanaNews-Kalteng | Puluhan tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah mendekam di Polda Kalteng dan beberapa polres terancam hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Direktur Reserse Kriminal KHusus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan para tersangka yang sudah diamankan itu berjumlah 36 orang dari polda dan sejumlah polres.
Baca Juga:
Polres Madina Diminta Serius Tangani PETI Kotanopan
"Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 161 dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda 100 miliar," katanya.
Operasi PETI yang dilaksanakan selama 25 hari, sejak 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 kepolisian berhasil menyita barang bukti seperti uang sebesar 235 juta lebih dan emas seberat 1.396,69 kilogram.
Selanjutnya untuk barang bukti lainnya yakni, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, dua buah mesin pompa dan alat-alat lainnya.
Baca Juga:
Fenomena Pertambangan Ilegal di Indonesia
"Dari 36 tersangka itu berasal dari 17 perkara yang telah ditangani selama periode operasi PETI 2022," ucapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Dit Reskrimsus Polda Kalteng menangani empat perkara dan 13 perkara lainnya merupakan hasil penindakan dari beberapa polres.
Sedangkan dari Operasi PETI yang berlangsung selama 25 hari itu, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng mengungkap empat kasus dengan sembilan tersangka.
Satu kasus merupakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin, kemudian tiga kasus lainnya sebagai penadah maupun penampung dari hasil pertambangan emas.