"Dari empat perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng menahan sembilan tersangka. Dari empat kasus itu, tiga diantaranya kasus penadah atau penampung hasil penambangan emas. Lalu lainnya kasus kegiatan pertambangan tanpa izin," ungkapnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat jumpa pers.
Ditambahkannya, untuk sejumlah polres menangani sembilan kasus. Dengan jumlah tersangka 27 orang. Total keseluruhan sebanyak 36 tersangka. Semuanya sudah diamankan dan diproses penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Dorong Kepala Daerah Kalbar Perjuangkan WPR untuk Atasi PETI
"Apa yang telah dilakukan itu, tidak lain adalah komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku. Apalagi diduga aktivitas ilegal itu sudah dimulai sejak beberapa tahun terakhir oleh para tersangka," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.[ss]