WahanaNews-Kalteng | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 73 desa di Barito Utara, Kalimantan Tengah, digelar pada Mei 2022 mendatang. Saat ini proses pendaftaran calon sedang berlangsung.
Untuk bisa dinyatakan layak untuk mengikuti perhelatan politik di desa (Pilkades), setiap bakal calon harus memiliki surat keterangan keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Dalam proses pengurusan surat tersebut, ratusan bakal calon kades mengalami kendala. Pengurusan surat yang dilakukan secara online kerap gagal dengan beragam alasan.
"Saya dari tadi pagi sampai sore ini daftar tapi tidak masuk-masuk. Ditolak terus. Sudah gonta-ganti email hasilnya tetap sama," ujar Aleksander Toan, salah satu bakal calon kades Pandran Permai, Jumat (28/1).
Aleks mengatakan proses pengurusan surat secara online seharusnya didahului dengan pengarahan dari pihak terkait. Hal ini karena semua calon kades tidak semuanya memahami tentang teknologi.
Baca Juga:
Sidang Eksepsi Soal Pasar Kranji Bikin Kuasa Hukum IH Keberatan, Ini Alasannya
"Saya nanti hari senin coba datang lagi, tetapi kalau tetap tidak bisa ya mau gimana lagi," ujar Aleks yang didampingi istrinya saat ditemui di PN Muara Teweh.
"Punya saya ini kodenya sudah masuk malah disuruh daftar lagi. Bingung juga ni sudah 4 hari ke sini," tambah Nikodemus, calon kades Trahean.
Masih dari Nikodemus, kendala yang dialami oleh dirinya hampir sama dengan sejumlah calon kades lainnya. Akan tetapi, ada juga calon kades yang sudah selesai dengan lancar.