"Ini yang saya bingung. Saya sudah 4 hari tetapi tetap tidak ada hasil mau gimana. Ya semoga ada jalan lah. Jangan sampai nanti tidak bisa ikut Pilkades," tuturnya.
Nasib para calon kades terkait pengurusan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak dicabut hak pilih itu akhirnya ditanggapi oleh Panitera Muda Hukum PN Muara Teweh, Riky Rahman.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
"Iya betul bang memang beberapa hari ini kita sering ditanyakan oleh para calon kades terkait proses pengurusan surat itu," ujarnya.
Riky menerangkan proses pengurusan suket tidak pernah terpidana dan tidak dicabut hak pilih itu memang dilakukan secara online dan sebenarnya memudahkan. Akan tetapi karena tahun ini dilakukan secara serentak dan PN Muara Teweh memiliki keterbatasan SDM maka itu menjadi kendalanya.
"Tahun ini kan serentak bang. Dalam satu hari kami bisa terima pendaftaran yang masuk di atas 80 orang. Bayangkan operator kami hanya satu. Tentu kami kewalahan," ujar Riky.
Baca Juga:
Sidang Eksepsi Soal Pasar Kranji Bikin Kuasa Hukum IH Keberatan, Ini Alasannya
"Yang sudah kami proses 289 orang, sedangkan yang baru masuk ini mau hampir 100," tambahnya memperlihatkan data dari Hanphonenya.
Selain dua kendala tersebut, pihak PN juga banyak menemukan banyaknya para calon kades yang keliru mengisi formulir pendaftaran secara online. [As]