WahanaNews-Kalteng | Lagi, sebanyak 242 korban melaporkan aplikasi investasi ilegal DNA Pro ke Bareskrim Polri pada hari ini, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang (korban) dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/ 4).
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Laporan 242 korban ini turut digabungkan ke laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022 /Dittipideksus untuk bersama kembali menyerahkan bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya.
Adapun korban ini, rata- rata telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," katanya.
"Namun ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu ya, tapi ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua enggak bisa dilakukan penarikan hingga sampai sekarang," tambahnya.
Sementara terkait laporan ini, sebanyak 56 orang telah dilaporkan, baik pendiri maupun komisaris DNA Pro.