Program pembinaan di Lapas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Dapat hidup wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan nasional.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Pembinaan terhadap narapidana ditujukan untuk memperbaiki keretakan hubungan antara masyarakat dan narapidana. Narapidana harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakat.
"Pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial," demikian Kepala Lapas Kelas Kelas IIA Palangka Raya.[ss]