Belum lagi saat ini kebijakan masa karantina diperpanjang menyusul temuan virus corona varian Omicron di Indonesia. Saat ini, baik WNI dan WNA yang datang dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.
Sementara, bagi WNI dan WNA yang pernah singgah di negara yang terkonfirmasi memiliki kasus Omicron wajib karantina selama 14 hari.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
"Karena masa karantina panjang tentu kita membutuhkan fasilitas yang lebih banyak, karena perputaran kamar jadi lebih lambat pastinya," ujar Sonny.
"Oleh karenanya, tantangannya adalah bagaimana menyiapkan fasilitas karantina yang memadai di tengah arus masuk dari luar negeri, terutama WNI yang pulang dalam jumlah yang cukup besar," tambah dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga mengimbau masyarakat menahan diri bepergian keluar negeri usai varian Covid-19 Omicron terdeteksi di Indonesia. Jokowi juga meminta pejabat-pejabat negara tak melancong ke negara lain.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
"Saya minta seluruh warga dan pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian keluar negeri, paling tidak sampai situasi reda," kata Jokowi lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis lalu. (As)