Kalteng.WahanaNews.co, Tamiang Layang - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Satresnarkoba berhasil menangani 28 kasus narkotika dengan total 38 pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 414,36 gram sepanjang Januari hingga November 2024.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo di Tamiang Layang, Senin (16/12/2024), mengatakan dari 38 pelaku narkotika tersebut, tiga diantaranya perempuan dan 35 laki-laki.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
"Dengan jumlah barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar sekitar 2.072 orang dari bahaya narkoba di Bartim," ucapnya. Menurut dia, apabila dinilai secara ekonomis, maka total barang bukti tersebut setara dengan nilai sebesar Rp828,72 juta.
"Kami komitmen melakukan pencegahan dan penangkapan dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin mengancam generasi muda," kata Budi Utomo.
Dia menambahkan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut ini tidak lepas dari kerja keras tim dan dukungan masyarakat.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
"Kami terus berupaya meningkatkan langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," kata Budi Utomo.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Barito Timur.
"Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memerangi narkoba dan menjaga masa depan generasi muda kita,” kata Iptu Budi Utomo menegaskan.