WahanaNews-Kalteng | Pelanggan PLN berinisial SW yang sebelumnya disebut Kwh meterannya diduga tidak asli, batal mendapat denda Rp 68 juta.
Alasannya, pihak PLN menerima keberatan dari pelanggan dan tidak memberikan denda Rp 68 juta tersebut.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pelanggan menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.
"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," ujar Kemas.
Meski begitu, Kemas tidak menginformasikan berapa daya yang terpasang di rumah SW.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Viral unggahan denda PLN Rp 68 juta
Sebelumnya pelanggan SW sempat mengeluhkan mengenai adanya petugas PLN yang menyebut kWh meterannya palsu dan diminta membayar denda Rp 68 juta.
Informasi tersebut viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).