WahanaNews-Kalteng | Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) Sebanyak 1 Ton 350 Kg.
Dalam pengungkapan tindak pidana pemilikan penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) ini turut diamankan seorang tersangka wanita berinisial SD.
Baca Juga:
KPU Kotawaringin Timur Gelar PSU di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang
Selain mengamankan tersangka SD, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) sebanyak 27 kaleng dengan total berat Kristal Sianida sebanyak 1.350 kg
Direskrimsus Kombes Pol Kaswandi Irwan, Sik menjelaskan kegiatan yang ditingkatkan ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, MSi yang bertujuan untuk memutus rantai peredaran Bahan Kimia Berbahaya.
"Sehingga pasokan barang-barang dan bahan yang biasa dipergunakan para pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin sehingga semakin berkurang dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan," kata Kombes Kaswandi Irwan, Sik, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Wakapolda Kalteng Tinjau Pengamanan Logistik Pemilu di Kobar
Lebih lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK mengungkapkan tersangka SD memperoleh Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) tersebut dibeli dari F dengan harga Rp 4.500.000, per kaleng Netto 50 Kg, kemudian diterima pelabuhan didaerah sampit.
"Selanjutnya tersangka SD membawa dan menyimpan Bahan Kimia tersebut dirumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No. 61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah oleh tersangka SD," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) tersebut dijual kepada para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Provinsi Kalimantan tengah dengan harga Rp.6.000.000,- per kaleng Netto 50 Kg
"Pelaku melakukan aksinya sejak 2021, tersangka SD sebelumnya telah berhasil menjual Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) kurang lebih sebanyak 3 Ton, dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 Ton," ungkapnya.
Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK membeberkan Sianida adalah kelompok senyawa yang mengandung gugus siano (NaCN) yang memiliki efek buruk sangat mirip dengan efek dari kekurangan napas, karena memang sianida bekerja dengan cara memberhentikan sel pada tubuh untuk menggunakan oksigen yang dibutuhkan untuk bertahan hidup, tanda-tanda keracunan Sianida seperti lemas, bingung, tingkah laku aneh, kantuk berlebihan, koma, sesak napas, sakit kepala, pening, dan serangan bisa terjadi bersamaan bila keracunan sianida dalam jumlah tinggi.
"Biasanya, kalau seseorang keracunan Sianida secara tiba-tiba dan langsung akut efeknya dramatis. Korban akan langsung terkena serangan cepat, menyerang jantung dan menyebabkan korban pingsan. Dapat juga racun Sianida ini menyerang otak dan mengakibatkan koma hingga paling fatal berakibat kematian," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK. menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pemilikan, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide.
Hadir dalam kegiatan Press Release ini, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK. didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, SH, MH dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Martuasah Tobing, SIK, MH. [ss]