Dana pinjaman cair sehari kemudian. Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta saat rapat kerja di Komisi E pada 16 Juni 2020, disebutkan bahwa pencairan dana berlangsung sehari setelah surat kuasa diberikan Anies.
Pinjaman kemudian langsung disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E pada 22 Agustus 2021 dengan besaran 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar.
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
Pencairan pinjaman tersebut merupakan pembayaran commitment fee termin pertama untuk penyelenggaraan Formula E tahun 2020.
Pinjaman sebesar Rp 180 miliar itu pun dipermasalahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Hal tersebut disampaikan Pras, sapaannya, saat ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan, Pras mengatakan, commitment fee Formula E sudah dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum anggaran disahkan. Soal uang commitment fee yang ternyata sudah dibayar sebelum APBD Perubahan DKI 2019 disahkan menjadi sorotan saat Pras diperiksa KPK.
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (8/2/2022).
Ia pun menilai, mekanisme pembayaran commitment fee yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan.
"Dalam perundang-undangan, setelah menjadi Perda APBD baru (pembayaran) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ujarnya.