Dari rencana sembilan KRI yang akan dijual, pihaknya telah memiliki tujuh kapal baru, dan masih menunggu dua KRI lain yang telah masuk dalam daftar.
Rencana penjualan KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar, kata Yudo, karena dua kapal tersebut sudah tidak layak pakai.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Selain dua KRI tersebut, ada pula satu KRI lain yang telah mendapat persetujuan Presiden namun belum diajukan ke DPR.
Sehingga, lanjut Yudo, total ada tiga KRI yang tidak layak pakai dan akan diajukan penghapusan atau dijual.
Jumlah itu termasuk dalam 22 KRI lain yang akan diajukan penghapusan.
Baca Juga:
PUPR Tuntaskan Pembangunan Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna
"Ada satu lagi kapal yang sejenis ini sebenarnya kami izin juga bisa dimasukkan dalam rapat ini sehingga dari 513, 514, ada satu lagi KRI Teluk Sampit 515. Jadi tinggal menunggu persetujuan DPR. Jadi tidak dua kapal, namun tiga kapal," katanya.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid sebelumnya menyetujui rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Persetujuan diberikan setelah mendengar alasan yang disampaikan Menhan Prabowo Subianto bersama Yudo terkait kondisi dua KRI tersebut. [As]