Kalteng. WahanaNews.co - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan penunjukan lima pejabat Pelaksana Harian (Plh), sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan penjabat daerah.
"Tujuannya untuk menjaga agar pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta administrasi di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
Wagub menyerahkan langsung Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) di Lingkungan Pemprov Kalteng tersebut di ruang kerjanya.
Penyerahan surat perintah Plh tak lepas dari penunjukan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif ditunjuk sebagai penjabat (Pj) bupati, yakni Kabupaten Lamandau, Katingan, Sukamara, Kapuas dan Pulang Pisau.
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh, yakni Plh Karo Organisasi Betri Susilawati yang pejabat definitif Lilis Suriani ditunjuk sebagai Pj Bupati Lamandau dan Plh Kadisdukcapil Kalteng Suhaemi yang pejabat definitif Syaiful ditunjuk sebagai Pj Bupati Katingan.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalteng Klaim Sukses Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Mahasiswa
Kemudian Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng Herson B. Aden yang pejabat definitif Kaspinor ditunjuk sebagai Pj Bupati Sukamara, Plh Kadis Perkimtan Kalteng Flederick yang pejabat definitif Erlin Hardi ditunjuk sebagai Pj Bupati Kapuas, serta Plh Kepala Dispursip Arthur Mukkun yang pejabat definitif Nunu Andriani ditunjuk sebagai Pj Bupati Pulang Pisau.
“Dengan ditunjuknya beberapa Pelaksana Harian pada hari ini, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Pihaknya berharap tidak menjadi polemik untuk Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat karena penunjukan ini murni faktor struktur keorganisasian perangkat daerah, dan para Plh tersebut merupakan orang yang dianggap kompeten dan mampu menjalankan tugas sebagai pelaksana harian.
Dia berpesan agar kepada masing-masing Plh jika terjadi hal-hal di luar tupoksi untuk berkoordinasi dengan gubernur, wakil gubernur maupun sekretaris daerah hingga pejabat definitif kembali menjalankan tugasnya.[ss]