“Sebagaimana data yang ada di peta tata guna hutan Kalimantan Tengah maupun peta di Badan Pertanahan Nasional, menunjukkan bahwa di Kabupaten Murung Raya dari luas 23.700 kilometer persegi APL hanya berkisar kurang lebih antara 12 persen, dipotong wilayah pengairan kurang lebih 4-6 persen, jadi sangat kecil sekali ALP di Murung Raya,” tambah Rahmanto.
Ditegaskan Rahmanto, alasan Pemkab Murung Raya meminta pengecualian itu karena fakta di lapangan area tersebut cocok dilaksanakan program cetak sawah, serta juga kawasan yang ditunjuk itu bukan kawasan hutan sebagaimana peta kawasan hutan.
Baca Juga:
Dishub Kotawaringin Timur Prediksi Kenaikan Penumpang Terminal Sampit Saat Lebaran
[Redaktur: Patria Simorangkir]