Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dianggap penting sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan sosial.
"Maka kita bersama sepakat adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan sebuah kebutuhan penting sebagai bukti wujud nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial," katanya di Palangka Raya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Komisi III DPRD HSS Kalsel Bahas RPJPD 2025-2045 dengan Eksekutif
Hal itu dia sampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I dalam penyampaian pendapat kepala daerah terhadap empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kalimantan Tengah.
"Apabila telah ditetapkan menjadi perda, kami harap menjamin kepastian hukum dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah sama dengan warga masyarakat lainnya," tuturnya.
Edy menyampaikan, penyandang disabilitas sering kali belum mendapat tempat di masyarakat, dan sering ditemukan kasus dimana hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan atau terabaikan.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Nilai Raperda Penyandang Disabilitas Penting untuk Perlindungan Hak
Kondisi ini kemudian menjadi muncul secara langsung maupun tidak langsung adanya diskriminasi terhadap penyadang disabilitas dalam berkehidupan pribadi sebagai warga negara.
"Kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebatas pada pengaturan perundangundangan, tetapi juga hadir untuk menjamin akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan," tegasnya.
Aspek kehidupan yang dia maksud, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olahraga, seni dan budaya, informasi dan komunikasi, pembangunan infrastruktur, maupun memberikan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan dan perlindungan dari bencana yang terjadi.
Adapun selain raperda berkaitan penyandang disabilitas, juga ada tiga raperda lainnya yang dibahas secara bersamaan, yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta tentang penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Kami melihat empat Raperda Inisiatif DPRD ini menunjukan kita bersama sedang berusaha mewujudkan cita-cita dari UUD 1945," jelasnya.
Kebijakan untuk penyandang disabilitas, kebijakan untuk petani dan nelayan, kebijakan tentang jaminan ketersediaan lahan pangan, maupun kebijakan dalam hal penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan, merupakan hal yang cukup penting untuk segera dibuat bersama untuk pembangunan Kalimantan Tengah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]