Lebih lanjut Sucipto mengatakan jika sebelumnya pihaknya telah menerima lima laporan warga terkait permintaan mengevakuasi tiga jenis ular, mulai dari ular yang tidak berbahaya hingga ular yang memiliki bisa mematikan.
Tiga jenis ular tersebut, yakni ular hanjaliwan atau tedung dengan panjang 80 centimeter, ular piton sepanjang 3,6 meter hingga ular kobra dengan panjang 1,3 meter.
Baca Juga:
16 Desa di Aceh Barat Terendam Banjir, Air Capai 50 Sentimeter
Usai dievakuasi, ular-ular tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah untuk kemudian dilepaskan ke habitatnya yang jauh dari permukiman warga.
"Alhamdulillah, selama ini belum ada laporan warga yang digigit ular," demikian Sucipto.
[Redaktur: Patria Simorangkir]