WahanaNews-Kalteng | Sejumlah warga Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diedukasi tentang cara pengaduan konflik perkebunan sesuai regulasi dengan harapan bisa memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan.
"Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah membuat regulasi tentang cara pengaduan konflik perkebunan tapi masyarakat belum mengetahuinya. Makanya kami mencoba mendorong ini agar bisa diketahui masyarakat sehingga aturan tersebut bisa dijalankan dengan baik," kata Ketua Progress Kalteng, Kartika Sari di Sampit, Selasa,(24/5/2022).
Baca Juga:
Kronologi Oknum Polisi AKS Bunuh Warga Sipil di Palangka Raya
Pemerintah Kabupaten Seruyan mempunyai Peraturan Bupati Seruyan Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan. Aturan ini dinilai bagus sebagai upaya pemerintah daerah memfasilitasi warganya untuk memperjuangkan hak-haknya.
Untuk membantu itu, Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (Progress) bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, menyelenggarakan diskusi selama dua hari. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Sampit ini dihadiri sejumlah perwakilan satuan organisasi perangkat daerah (SKPD) Seruyan serta tokoh pemuda perwakilan dari sejumlah desa di Seruyan.
Kartika mengatakan, kehadiran peraturan bupati tersebut dinilai bagus. Untuk itulah pelaksanaannya perlu dikawal agar bisa menyalurkan aspirasi dan perjuangan masyarakat dengan baik dalam hal konflik di bidang perkebunan.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
Menurutnya, konflik perkebunan kelapa sawit di Kalteng cukup tajam, terutama di Seruyan dan Kotawaringin Timur. Sebagai daerah yang mendeklarasikan pembangunan berkelanjutan, Seruyan harus menyikapi masalah ini secara serius agar konflik perkebunan bisa diselesaikan.
Pembangunan berkelanjutan harus menghindari kerusakan lingkungan dan konflik antara masyarakat, perusahaan maupun pekerjanya. Kehadiran investasi seharusnya juga berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itulah hadirnya peraturan bupati diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka terkait konflik usaha perkebunan. Peraturan bupati tersebut harus disosialisasikan agar diketahui dan dipahami masyarakat.