WahanaNews-Kalteng | Di momen Natal 2021, sebanyak 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Indonesia menerima remisi. Dari angka tersebut, 79 di antaranya langsung bebas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi seluruh secara online melalui Database Pemasyarakatan (SDP).
Baca Juga:
Kemenkumham Banten Ikut Serta dalam Peringatan HUT PIPAS di Jakarta
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Diketahui, terdapat 19.609 narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia. Dari 12.562 narapidana penerima remisi khusus I (pengurangan sebagian), 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.
Sementara dari 79 orang penerima RK II (langsung bebas), 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Baca Juga:
Indra Kusuma Dilapas Sibolga Bacakan Amanat Kemenhumkam Pada HUT RI Ke 78
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2021 yakni berasal dari Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas Rika.
Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Ia meminta narapidana yang belum mendapatkan remisi untuk bersabar dan terus memperbaiki diri.