"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," lanjutnya.
Diketahui, remisi juga menghemat sejumlah pengeluaran di berbagai aspek. Salah satunya adalah anggaran makan narapidana.
Baca Juga:
Kemenkumham Banten Ikut Serta dalam Peringatan HUT PIPAS di Jakarta
Menurut data, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000. Dengan rincian hemat Rp6.563.190.000 dari 12.562 penerima remisi khusus I dan Rp37.995.000 dari 79 penerima remisi khusus II. [As]