Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji, yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Angin langsung menyetujui usulan Dadan.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Kasus Pajak, KPK Bidik 8 Perusahaan Ini
Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak ketiga wajib pajak itu tak dilakukan sesuai prosedur dan aturan.
Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.
Baca Juga:
6 Kasus Mafia Pajak di Indonesia
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.
Angin Prayitno Aji