Usai berkenalan, pelaku WN lalu mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman serta rokok. Setelah itu, korban di ajak pelaku WN ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku lalu melepaskan pakaian korban dan mengajak berhubungan badan.
Setelah selesai melakukan berhubungan intim sesama jenis itu, korban lalu diantar WN pulang ke rumahnya. Kemudian, pada besok harinya, pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.
Baca Juga:
Tengkorak Ditemukan di Hutan Kapuas, Diduga Mahasiswa ULM yang Hilang Mei Lalu
"Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," demikian Kristanto Situmeang. [As]