Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa KM. PKFA 7496 sendiri melakukan praktik illegal fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl. Kapal tersebut juga diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” ujar Andri.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Diketahui, sebanyak 9 (sembilan) kapal yang terdiri dari 4 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan 5 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP selama tahun 2022. Sebelumnya, Menteri Trenggono juga menyampaikan posisi tegasnya yang tidak memberikan toleransi terhadap praktik illegal fishing dan meminta aparat Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas. [Ss]