WNI berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga:
Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga:
Buka Gelombang 2 Minggu Sekali, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja