5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga:
Pemerintah Anggarkan Rp 4,8 Triliun untuk Pelatihan Kartu Prakerja 2024
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25:
Buat Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Masukkan email
3. Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri lainnya untuk diverifikasi
4. Jika sudah, lanjutkan dengan ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
Baca Juga:
Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!
Tahapan Gabung Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 25
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Login ke dasboard
3. Klik "Gabung Gelombang"