WahanaNews-Kalteng | Di mata Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma, regulasi pemerintah selama ini belum memadai untuk mendukung pengembangan energi terbarukan di luar PLN.
Dia menyebutkan bahwa selama ini dunia usaha masih menunggu pemerintah menerbitkan aturan terkait dengan Perpres Energi Terbarukan (ET). Akan tetapi, kebijakan ini masih sekadar isapan jempol belaka.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Akibatnya tentu saja pengembangan ET oleh pihak swasta yang akan menjual energi listrik kepada PLN dari ET belum mendapat realisasi yang sesuai harapan,” katanya, Senin (21/2/2022).
Permen ESDM No 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Akan tetapi beleid ini dinilai belum banyak menarik investasi.
Pemerintah telah berjanji untuk melakukan perbaikan sejak dua tahun lalu. Akan tetapi hasilnya masih belum terlihat hingga saat ini. Di sisi lain, harapan pengembangan energi terbarukan justru terbuka pada subsektor pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap. Pembangkit EBT ini diatur dalam Permen ESDM No 26/2021.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Menurut Surya, Permen ini hanya mengatur tentang pemasangan listrik yang diakibatkan dari PLTS yang dipasang di atap bangunan pelanggan PLN. Saat ini, METI masih menunggu implementasi dari regulasi ini.
“Karena bagaimanapun, sebagai pelanggan PLN pasti akan bergantung pada PLN apakah pemasangan PLTS Atap bisa dilakukan atau tidak,” tuturnya.
METI kata Surya Darma masih menunggu perkembangan untuk PLTS lainnya. Meski PLN disebut akan menggantikan sejumlah PLTD menjadi PLTS dalam beberapa tahun ke depan.