WahanaNews-Kalteng | Fakta perihal dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI terhadap anak di bawah umur satu per satu mulai terkuak.
Wakil rakyat penghuni “Senayan” terduga pelaku pencabulan anak ini disebut berinisial MM.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Kasus dugaan pencabulan ini baru diketahui publik setelah kuasa hukum korban mendatangi Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, minggu lalu.
Kedatangan kuasa hukum korban tidak lain adalah untuk melaporkan dugaan pencabulan dimaksud.
Selain kuasa hukum, ada beberapa lembaga yang juga memberikan pendampingan kepada pihak korban dalam menjalani proses pengusutan.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Ada KPAI, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di wilayah korban tinggal, dan ETOS Indonesia Institute, yang turut mendampingi korban.
Awalnya, informasi perihal pelaku hanya disinyalkan melalui periode jabatannya.
Pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur ini merupakan anggota DPR periode 2019-2024.