Rencana awal, pengacara korban, KPAI, UPT P2TP2A dan ETOS Indonesia Institute, akan memberikan keterangan dalam konferensi pers, setelah laporan dugaan pencabulan ini diterima secara resmi oleh Bareskrim.
Namun konferensi pers tidak terealisasi.
Baca Juga:
Viral RSUD Husni Thamrin Tanpa Petugas, Dinkes Sumut Belum Terima Laporan Resmi
Pada hari yang sama, wartawan mencoba mengonfirmasi perihal laporan polisi kasus ini dengan menelepon Gangan.
Namun yang mengangkat telepon bukanlah Gangan, melainkan seorang perempuan yang mengaku sebagai asisten Gangan.
Perempuan tersebut menuturkan, pelaporan ke polisi ditunda.
Baca Juga:
Sumur Minyak Ilegal Blora Meledak, Korban Jiwa Bertambah Jadi Tiga Orang
Pelaporan ditunda karena mempertimbangkan kondisi korban.
"Kita tadi sudah di Bareskrim, tapi karena psikis korban belum siap untuk diwawancarai, jadi kita pending dulu untuk membuat laporan," ungkapnya, Rabu (27/10/2021).
Pengakuan perempuan tersebut, Gangan tidak bisa mengangkat telepon secara langsung karena sedang mendampingi korban.