Partisipasi tersebut bisa berupa memberikan informasi atau laporan saat menemukan atau melihat adanya pelanggaran.
"Saat ini terdata Pengawas TPS 4.449, pengawas kelurahan/desa 1.571, Panwascam 408 petugas," ungkap Satriadi.
Baca Juga:
KPU Palangka Raya Siapkan 90 Persen Logistik Pilkada, Distribusi H-1 di 415 TPS
Ia juga menyebutkan pentingnya netralitas menjadi fokus dalam pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu.
"Pengawas tidak boleh memihak atau mendukung salah satu paslon, jika ditemukan pengawas yang melanggar maka masyarakat diharapkan dapat memberikan laporan agar pengawas pemilu yang tidak netral dapat diberikan sanksi tegas," demikian Satriadi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]