WahanaNews-Kalteng | Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Warga negara menjadi salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara.
Baca Juga:
Dua Menteri RI Temui Eks Mahid di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi
Sedangkan, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Adanya suatu ikatan bisa dilandasi oleh hukum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.
Baca Juga:
Polri Ungkap Ada Buron KPK yang Ubah Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan
Sebagai warga negara yang tinggal di sebuah negara, maka warga negara memiliki aturan yang diatur melalui hukum yang bersifat mengikat.
Sehingga warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kewarganegaraannya.