WahanaNews-Kalteng | Warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Warga negara menjadi salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara.
Baca Juga:
Donald Trump Perketat Kebijakan, Ribuan WNI di AS Harus Tinggalkan Negeri Paman Sam
Sedangkan, kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Adanya suatu ikatan bisa dilandasi oleh hukum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.
Baca Juga:
Berikut Ruas Jalan yang Dibangun Pemkab Madina Tahun 2024
Asas Kewarganegaraan
Sebagai warga negara yang tinggal di sebuah negara, maka warga negara memiliki aturan yang diatur melalui hukum yang bersifat mengikat.
Sehingga warga negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kewarganegaraannya.