Berikut empat asas kewarganegaraan:
Baca Juga:
Donald Trump Perketat Kebijakan, Ribuan WNI di AS Harus Tinggalkan Negeri Paman Sam
Asas Keturunan atau Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Jadi, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana dia dan orang tuanya berada atau dilahirkan.
Baca Juga:
Berikut Ruas Jalan yang Dibangun Pemkab Madina Tahun 2024
Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.
Negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.