Berikut empat asas kewarganegaraan:
Baca Juga:
Yusril Tegaskan WNI Gabung Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Status
Asas Keturunan atau Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Jadi, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana dia dan orang tuanya berada atau dilahirkan.
Baca Juga:
Bergabung dengan Tentara AS, Menkum Soroti Status Kewarganegaraan Kezia Syifa
Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.
Negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.