Kalteng.WahanaNews.co, Muara Teweh - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus berkomitmen mengawal kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pendaftaran hingga pembayaran iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, kerja sama ini bukan yang pertama, melainkan perpanjangan dari kerja sama yang telah terjalin baik sebelumnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono di Muara Teweh, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
Warga Barito Utara Terkesan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermanfaat
Hal tersebut disampaikannya setelah menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono.
Menurut dia, pihaknya kembali menjalin kerja sama tekait bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap BPJS Kesehatan.
Dalam menjalankan fungsinya, Guntur mengatakan, dari instansi Kejaksaan memiliki empat ruang yang menjadi kewenangannya dan tidak dimiliki oleh penegak hukum lain.
Baca Juga:
Disperkimtan Barito Utara Gelar Rakor Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Umum
“Dari empat ruang lingkup yang dapat dijalankan dari perjanjian kerja sama ini, salah satunya berkaitan dengan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan ke lapangan hingga pemanggilan badan usaha yang belum patuh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Guntur.
Oleh karena itu, Guntur mengharapkan kesadaran hukum akan kepatuhan dari badan usaha dapat terus ditingkatkan.
“Bagi yang belum memenuhi kewajiban dalam Program JKN dapat terus kita sampaikan, jangan sampai pada tahap SKK, kita lakukan pemanggilan kepada badan usaha bersangkutan,” tegas Guntur.
Ia juga menegaskan, setiap badan usaha apalagi yang telah berbadan hukum, tidak ada pengecualian untuk memenuhi jaminan kesehatan pekerjanya.
“Ke depan jangan kan perusahaan yang telah berbadan hukum, bagi orang yang memperkerjakan Asisten Rumah Tangga (ART) juga berkewajiban untuk mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Harapannya nanti ke depan masyarakat sehat semua dan memiliki jaminan kesehatan,” kata dia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih atas langkah bersama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam upaya peningkatan kepatuhan badan usaha.
“Sejalan dengan adanya kerja sama ini, hingga Oktober 2024, kita juga telah melimpahkan sebanyak 17 SKK kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya, kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan sehingga kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Barito Utara dapat kita kawal bersama,” ucap Achmad.
Sebelum pelimpahan SKK, Achmad menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kesadaran bagi badan usaha dalam memenuhi kewajibannya.
“Sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi hingga kunjungan langsung kepada badan usaha yang bersangkutan, terus kita upayakan agar kewajiban dalam hal pendaftaran hingga pembayaran iuran dapat dipenuhi oleh setiap badan usaha,” ungkap Achmad.
Dalam penandatanganan kerja sama tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan serta Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh.
Selain itu, penandatanganan juga turut disaksikan oleh sejumlah Badan Usaha yang berasal dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
[Redaktur: Patria Simorangkir]