Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan bahwa peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi tidak akan memengaruhi program Inpres Jalan Daerah (IJD) yang diterima Kotim.
"Pergantian status jalan tidak akan menjadi masalah, karena jalan provinsi itu masih termasuk jalan daerah jadi program IJD tetap bisa masuk di situ," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim, Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Senin (11/11/2024).
Baca Juga:
Bahas Kesiapan Pilkada, KPU dan Bawaslu Sumedang Audiensi dengan Pj Bupati
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa Kotim mendapat program IJD dari pemerintah pusat untuk peningkatan infrastruktur jalan di wilayah seberang Kotim, sekitar Kecamatan Cempaga dengan nilai kurang lebih Rp20 miliar.
Dengan anggaran tersebut diperkirakan bisa digunakan untuk peningkatan infrastruktur jalan dengan estimasi panjang tiga hingga empat kilometer.
Program IJD ini menjadi angin segar bagi Pemkab Kotim yang ingin membuka keterisolasian di wilayah seberang. Meskipun, anggaran itu masih terbilang kecil untuk mengerjakan jalan dari Kecamatan Cempaga sampai Pulau Hanaut berbatasan dengan Kabupaten Katingan yang ditargetkan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Padang Salurkan Dana Hibah untuk Pilkada 2024 ke KPU dan Bawaslu
Namun, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk mengambil alih jalan di wilayah seberang Kotim itu dan meningkatkan statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi dengan total panjang jalan 125 kilometer.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam membuka keterisolasian wilayah. Dengan diambil alihnya jalan oleh provinsi, maka Pemprov Kalteng bisa lebih optimal menggelontorkan dana untuk perbaikan jalan itu.
Sementara jika, status jalan masih di bawah kewenangan kabupaten, maka Pemprov Kalteng hanya bisa membantu maksimal 20 persen dari pagu anggaran peningkatan jalan, sesuai regulasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).