"Jalan ini memang kami ajukan ke Pemprov agar bisa dinaikkan statusnya dan kami bersyukur pengajuan itu disetujui, karena dengan begitu Pemprov bisa maksimal dalam menyalurkan anggaran, pengerjaannya bisa lebih fokus dan lebih cepat," ujar Mentana.
Adapun terkait program IJD dari pemerintah pusat, menurutnya hal itu tidak akan terdampak dari perubahan status jalan kabupaten ke jalan provinsi. Program itu tetap bisa dilanjutkan, kendati ia belum mengetahui pasti waktu pelaksanaan program IJD di Kotim.
Baca Juga:
Bahas Kesiapan Pilkada, KPU dan Bawaslu Sumedang Audiensi dengan Pj Bupati
"IJD itu artinya pemerintah pusat memilih jalan di daerah untuk ditingkatkan, jalan daerah itu termasuk jalan kabupaten dan jalan provinsi. Jadi, walaupun nantinya jalan di seberang menjadi jalan provinsi maka program IJD tetap bisa masuk ke situ," demikian Mentana.
[Redaktur: Patria Simorangkir]