Dalam hal ini, Diskominfo Kotim diminta untuk melakukan verifikasi terhadap 31 usulan tersebut agar pemasangan akses internet oleh Bakti tepat sasaran.
"Kami diminta melakukan verifikasi, setelah itu datanya kami update. Sebab jika Bakti langsung yang turun mungkin butuh biaya yang lebih besar, apalagi usulan ini se-Indonesia bukan cuma Kotim," ujarnya.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Verifikasi lapangan dilakukan sejak Selasa, 7 Mei 2024 lalu dan ditargetkan selesai dalam dua minggu. Sejauh ini setidaknya ada enam usulan yang telah di cek dan salah satunya terbukti tidak ada, diperkirakan sekolah yang diusulkan sudah tidak operasional.
Kekeliruan data usulan ini bisa terjadi karena data usulan tersebut diinput oleh pihak Kementerian langsung bukan dari daerah. la menduga, operator yang bertugas menginput tidak memiliki data yang lengkap dan hanya bermodal nama sekolah.
Contohnya, ada sekolah yang seharusnya berlokasi di Kotim namun alamat atau jalan yang terdapat pada usulan tersebut justru berlokasi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
"Untuk lokasi yang terbukti tidak ada, kemungkinan akan kami usulkan untuk dipindah ke lokasi lain yang juga membutuhkan internet. Karena kalau sekolahnya tidak ada, tentu Bakti tidak bisa memasang internetnya," terangnya.
Setelah verifikasi selesai, pihaknya akan membuat rekap data dan menyampaikan ke pihak Bakti. Dengan data yang telah diverifikasi ini Bakti bisa melaksanakan lelang proyek, karena pemasangan akses internet ini melibatkan pihak ketiga atau provider.
la menambahkan, pada 2009 silam Kemenkominfo memiliki proyek MPLIK akronim dari Mobil Pusat Layanan Internet Keliling yang bertujuan melayani masyarakat umum di daerah-daerah yang belum terjangkau fasilitas internet.