Kala itu, proyek MPLIK dilakukan oleh pemerintah pusat dan pihak ketiga. MPLIK langsung didatangkan ke daerah-daerah tanpa melibatkan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Seiring berjalannya waktu timbul permasalahan dalam proyek tersebut dan pemerintah daerah, tepatnya Diskominfo setempat turut diminta menyediakan data jumlah dan lokasi MPLIK yang beroperasi di wilayah masing-masing. Padahal, pihaknya tidak memiliki data tersebut.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"Kami di kabupaten juga dibikin repot, diminta data MPLIK ditempatkan dimana saja. Saat itu kami tidak punya data, karena pihak ketiga langsung yang ke lokasi," bebernya.
Belajar dari kejadian tersebut, ia berharap ketika pemasangan akses internet atau Vsat nantinya, Bakti maupun pihak ketiga pemenang lelang tetap berkoordinasi dengan Diskominfo Kotim agar turut mengetahui dan bisa melakukan pendataan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]