Kalteng.WahanaNews.co, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengingatkan seluruh pemerintahan desa yang sedang melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Rabu (16/10/2024), mengatakan, agar untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Baca Juga:
Ketua DPRD Kapuas Dukung Penuh Perkembangan dan Kemajuan Investasi Sawit Daerah
“RPJMDes merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun,” katanya.
Oleh karena itu, sambungnya, penyusunan RKPDes sebagai program tahunan desa perlu sejalan dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMDes tersebut.
Dengan demikian, setiap rencana dan kegiatan yang dirumuskan dalam Musrenbangdes lebih tepat sasaran dan mendukung pencapaian pembangunan desa berkelanjutan.
Baca Juga:
Pemkab Kapuas Luncurkan Program Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan Tahun 2025
Budi Kurniawan menekankan, pentingnya sinkronisasi antara program-program desa dengan RPJMDes, agar hasil pembangunan dirasakan langsung masyarakat desa.
Ia juga mengingatkan dalam pelaksanaan Musrenbangdes, partisipasi aktif masyarakat desa sangat penting, sehingga usulan dan aspirasi warga dapat terserap dengan baik dalam penyusunan RKPDes.
Menurutnya melalui pelaksanaan Musrenbangdes yang berpedoman pada RPJMDes, desa-desa di Kapuas lebih efektif dalam menyusun program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.