Kalteng.WahanaNews.co, Pangkalan Bun - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melakukan sinkronisasi dan penyelarasan daftar usulan RKP Desa serta perencanaan pembangunan kelurahan untuk Tahun Anggaran 2025 dan Tahun 2026.
Sekretaris DPMD Kobar Anto Setiawan di Pangkalan Bun, Jumat (3/1/2025), mengatakan bahwa daftar usulan RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan menjadi bahan materi pokok dalam pembahasan Musrenbang tingkat kecamatan.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
"Jadi, diperlukan verikasi, sinkronisasi dan penyelarasan substansi program dan kegiatan, antara perencanaan pembangunan desa yang disusun oleh pemerintah desa dengan perencanaan pembangunan daerah," tambahnya.
Dikatakan, hal tersebut melalui kamus usulan perencanaan pembangunan pada masing-masing OPD teknis terkait yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.
Apalagi sinkronisasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Baca Juga:
DPMD Mukomuko: Penyaluran Dana Desa Tahap Satu Selesai
"Anto mengatakan bahwa yang mengamanatkan Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Setelah itu, dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG Desa)," disampaikannya.
"Pelaksanaan sinkronisasi dan penyelarasan daftar usulan RKP Desa/Kelurahan dibagi dalam 3 kategori bidang usulan, yaitu Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Perekonomian dan Pertanian, serta Bidang Pembangunan Manusia," ujar dia.
Sekretaris DPMD Kobar itu pun berharap daftar usulan RKP Desa dan perencanaan pembangunan Kelurahan tahun 2026 yang diusulkan oleh Desa atau Kelurahan, dalam wilayah Kecamatan masing-masing telah dilakukan verikasi dan pemilahan berdasarkan skala prioritas.