Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyiapkan pengukuhan untuk 162 kepala desa, terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
“Pengukuhan ini untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru disahkan pada April kemarin, rencananya pengukuhan dilaksanakan pada 5 Juli ini,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah di Sampit, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
KPU Kalteng Tetapkan 22 TPS Khusus untuk Pilkada Serentak 2024
Ia menjelaskan, pengukuhan ini untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada April 2024.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, DPMD di kabupaten/kota diinstruksikan untuk melaksanakan pengukuhan kepala desa dengan menyesuaikan masa jabatan setelah pelantikan.
Khususnya di Kotim, pengukuhan kepala desa dijadwalkan pada Jumat (5/7/2024) pukul 07:30 WIB bertempat di halaman kantor Bupati Kotim.
Baca Juga:
Dampak Peningkatan Status Jalan di Kotawaringin Timur Terhadap Program Inpres Jalan Daerah Kotim
“Pengukuhan ini rencananya akan dipimpin langsung oleh bupati, untuk kelancaran acara sehari sebelumnya akan kami laksanakan gladi resik di lokasi acara,”.
Dijelaskan, dari 168 desa yang ada di Kotim tidak semua mengikuti pengukuhan. Dia menyebutkan pengukuhan hanya untuk kepala desa definitif, sedangkan untuk desa yang dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa tidak akan diikutsertakan
Pj kepala desa tidak bisa mendapat perpanjangan masa jabatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang. Disamping itu, Pj sifatnya hanya sementara sampai ditentukan Penggantian Antar Waktu (PAW) atau sampai ditetapkan kepala desa terpilih atau definitif.