Enam desa yang tidak diikutkan dalam pengukuhan kali ini antara lain, Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Selucing, Mekar Jaya, Gunung Makmur, dan Tumbang Kaminting.
“Enam desa ini tidak ikut pengukuhan karena dijabat oleh Pj. Ada yang memang masa jabatan kepala desa sebelumnya sudah habis, ada yang mengundurkan diri dan ada pula yang meninggal dunia,” ujarnya.
Baca Juga:
KPU Kalteng Tetapkan 22 TPS Khusus untuk Pilkada Serentak 2024
Ia menambahkan, keenam desa tersebut nantinya disiapkan untuk pemilihan kepala desa yang disesuaikan dengan jadwal dan kesiapan masing-masing, artinya tidak harus serentak.
Adapun, berkaitan dengan pengukuhan 162 kepala desa ia berharap kedepannya tata kelola dan pola pemerintahan di tingkat desa akan lebih baik serta menyesuaikan dengan aturan yang selalu berkembang pada setiap masanya.
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para kepala desa lebih semangat dalam membangun desanya,” demikian Raihansyah.
Baca Juga:
Dampak Peningkatan Status Jalan di Kotawaringin Timur Terhadap Program Inpres Jalan Daerah Kotim
[Redaktur: Patria Simorangkir]