KALTENG.WAHANANEWS.CO, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mensosialisasikan kebijakan pengalokasian 20 persen Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.
“Kebijakan ini mengacu pada Kepmendesa Nomor 03 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penggunaan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga:
Kejari Kabupaten Tangerang Geledah Kantor DPMPD Terkait Kasus Pidana Khusus Pidsus 2025
Salah satu poin penting dalam aturan ini, lanjutnya, adalah penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat mengelola program secara berkelanjutan.
“Diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi di desa. Namun, karena BUMDes adalah badan usaha, mereka harus menyusun rencana bisnis yang matang agar penyertaan modal tersebut terarah dan memberikan dampak maksimal,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, mantan Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat ini, mendorong desa-desa agar lebih optimal dalam mengelola dana ketahanan pangan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Bupati Konawe Selatan Lantik 96 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades 2023
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa. Dana yang dialokasikan diharapkan dapat digunakan untuk berbagai program seperti budidaya pertanian, peternakan, perikanan, serta pengolahan hasil pangan.
Dengan demikian, desa-desa di Kabupaten Kapuas dapat meningkatkan kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai penggunaan dana, perencanaan program, serta mekanisme pelaporan agar pengelolaan dana lebih transparan dan akuntabel.